Hukum

Breaking News! Ikatan Keluarga Minang (IKM) Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

TriasPolitica.net

27 May 2026 13:29 • 2,283 view

Breaking News! Ikatan Keluarga Minang (IKM) Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Foto: Permadi Arya alias Abu Janda

Ikatan Keluarga Minangkabau resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Abu Janda dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.


Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Pihak IKM menilai pernyataan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang.

ADVERTISEMENT


Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya secara resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat Sumatra Barat.


“Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” ujar Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.


Menurut Defrizal, laporan itu berkaitan dengan pidato yang diduga disampaikan Abu Janda di luar negeri, tepatnya di wilayah Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam pidato tersebut, Abu Janda disebut melontarkan pernyataan yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan menyematkan istilah “barbar” kepada masyarakat di daerah tersebut.


“Disebutkan bahwa masyarakat di daerah yang intoleran itu, Sumbar dan Jabar, dianggap barbar. Seolah masyarakat di sana tidak beradab,” kata Defrizal.


IKM menilai penggunaan kata “barbar” memiliki konotasi yang sangat negatif dan merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat. Defrizal menyebut, berdasarkan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tersebut merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.


Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas suku dan golongan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan oleh IKM. Sementara itu, kasus tersebut kini berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Bareskrim Polri.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (2)

I
Ipul 28/05/2026

Sebelnya intoleran dia sendiri...mencari nafkah lewat menjelekkan orang lain

D
Daud 27/05/2026

Jk tidak ada jelajutan di barekrim, nanti kami warga minang di jakarta yg akan menangkap si jando itu, akan km cari sampai ke liang semut sekalipun dia nguoet...!