Kepolisian resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penghentian tersebut dilakukan setelah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon dikabulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.
ADVERTISEMENT
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap RHS (Rismon Sianipar),” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Iman menjelaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan setelah adanya perdamaian antara Rismon dan pihak Jokowi. Sebelumnya, Rismon diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah.
Proses perdamaian kemudian dilanjutkan melalui pertemuan yang difasilitasi oleh penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi menerima permintaan maaf yang diajukan oleh Rismon.
Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan proses hukum. Hasilnya, diputuskan bahwa perkara terhadap Rismon dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Seiring berjalannya proses, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice.
Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga perkara terhadap mereka dihentikan. Dengan demikian, saat ini tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr. Tifa.
Penyidikan terhadap para tersangka yang tersisa dipastikan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.