Berita

Fakta Miris di Maros, Pelaku Kriminalitas Mayoritas Masih Anak

Posted by: Hengki

27 April 2026 19:34 WIB

Fakta Miris di Maros, Pelaku Kriminalitas Mayoritas Masih Anak
Foto: Anak di Bawah Umur Dominasi Kasus Kejahatan Jalanan di Maros

MAROS - Jajaran Polres Maros berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama April 2026.


Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolres Maros, polisi mengamankan sebanyak 34 orang terduga pelaku dari berbagai aksi kriminalitas jalanan.

ADVERTISEMENT


Yang mengejutkan, mayoritas pelaku yang diamankan ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan beberapa di antaranya masih aktif sebagai pelajar.


Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya SH, SIK, MIK, MTr Opsla melalui Kasi Humas AKP Ahmad mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin dan operasi cipta kondisi yang digencarkan di sejumlah titik rawan kriminalitas.


Dari total puluhan pelaku yang kami amankan selama April ini, sekitar 70 persen di antaranya adalah anak di bawah umur, bahkan beberapa masih berstatus pelajar aktif,” ujar AKP Ahmad, Senin (27/4/2026).


Jenis pelanggaran yang dilakukan para pelaku cukup beragam.


Mulai dari mengganggu ketertiban umum, membawa senjata tajam seperti busur dan parang, hingga terlibat aksi penyerangan dan pengeroyokan antar kelompok pemuda.


Polisi juga mengungkap para pelaku berasal dari sejumlah kelompok motor yang kerap meresahkan warga.


Di antaranya kelompok motor Asteroid, Sanbat, Baskal Family, dan Motor Urban.


Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, puluhan anak panah busur, serta berbagai jenis senjata tajam lainnya.


Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Maros untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Fenomena banyaknya anak di bawah umur yang terlibat aksi kriminalitas jalanan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.


Polres Maros menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari keluarga dan lingkungan sekitar.


Orang tua diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari di atas pukul 22.00 WITA.


Kami dari pihak kepolisian akan bertindak tegas secara hukum, namun kami berharap bantuan para orang tua. Tolong awasi anak-anak kita. Jangan biarkan mereka menjadi korban, apalagi menjadi pelaku kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri,” tegasnya.


Bagi pelaku yang masih di bawah umur, Polres Maros akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial untuk proses pendampingan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!