JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kesalahan penanganan kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Ia mengakui kekhilafan pihaknya hingga menyebabkan Amsal sempat diproses hukum dan ditahan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Danke dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang turut dihadiri Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Danke juga mengapresiasi masukan dan kritik dari anggota Komisi III DPR. Ia menyatakan pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum ke depan.
“Terima kasih atas masukan dan kritik yang disampaikan. Ini akan kami perbaiki dan jalankan sesuai arahan,” tambahnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Amsal Sitepu telah berakhir dengan putusan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak Amsal dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal yang diajukan, biaya pembuatan video ditetapkan sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut seharusnya berkisar Rp 24,1 juta per desa. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 202 juta oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi. Putusan bebas tersebut sekaligus menutup perkara yang sempat menjadi sorotan publik dan memicu kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum.