Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan dirinya dan pakar telematika Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali dalam sepekan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini,” ujar Dokter Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa menegaskan dirinya bersama Roy Suryo akan terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kebenaran.
“Insyaallah kami terus istikamah dan kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut menegakkan kebenaran,” katanya.
Selain menyampaikan rasa syukur, Dokter Tifa juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang menurutnya turut memberikan kontribusi dalam perjuangan yang mereka jalani. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan atas perlakuan yang dinilai baik selama proses hukum berlangsung.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada dirinya dan Roy Suryo setelah keduanya diamankan pada Jumat (19/6).
Dokter Tifa menjelaskan bahwa saat diamankan, dirinya sebenarnya tengah bersiap mengikuti sidang doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Namun karena proses penangkapan, ia akhirnya mengikuti sidang tersebut secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, Dokter Tifa dan Roy Suryo juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurutnya, mereka mendapatkan perawatan yang baik selama berada di fasilitas kesehatan tersebut.
“Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mungkin saking sibuknya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil setelah pihak kejaksaan menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Dalam permohonan tersebut, keluarga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesediaannya untuk memastikan kedua tersangka hadir dalam setiap tahapan persidangan. Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mempertimbangkan surat permohonan penangguhan, surat jaminan dari keluarga, serta surat pernyataan para tersangka yang akan kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif,” kata Marcelo.
Perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejari Jakarta Selatan menyatakan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan untuk proses persidangan lebih lanjut.