Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menyimpulkan bahwa Sony merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut dan belum mengakui perbuatannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik tidak dapat memenuhi permohonan JC yang diajukan Sony karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).
Syarief menjelaskan terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama yang memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Menurutnya, Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujar Syarief.
Penyidik menilai Sony bukanlah pelaku pada tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Dari sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony disebut memiliki keterlibatan penting dalam praktik dugaan jual beli titik SPPG.
Alasan kedua, lanjut Syarief, adalah karena Sony hingga pemeriksaan terakhir masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal, pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat utama bagi seseorang untuk mendapatkan status Justice Collaborator.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," katanya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," tutur Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung. Dalam upaya mendukung permohonannya tersebut, Sony disebut menyerahkan informasi terkait 41 nama tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis dan proses pengadaannya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.