Nasional

Kemendikdasmen Buka Riwayat Sekolah Gibran di Luar Negeri: Setara Jenjang SMK!

TriasPolitica.net

02 October 2026 16:04 • 89 view

Kemendikdasmen Buka Riwayat Sekolah Gibran di Luar Negeri: Setara Jenjang SMK!
Foto: Tangkapan layar Youtube LIVE Sidang MK RI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia. Pemerintah menyatakan riwayat pendidikan Gibran tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.


Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT


Gogot menjelaskan, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dalam proses tersebut, dokumen riwayat pendidikan yang menjadi bahan penilaian antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.


"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot dalam persidangan.


Menurut Gogot, tim layanan penyetaraan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Dokumen yang diperiksa antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau sertifikat apabila diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang diajukan.


Setelah pemeriksaan administratif, berkas tersebut didistribusikan kepada tim penilai untuk dilakukan evaluasi terhadap keseluruhan riwayat pendidikan. Penilaian tidak hanya didasarkan pada satu sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan kesinambungan jenjang pendidikan, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.


Gogot mengatakan tim penilai membandingkan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan yang ditempuh Gibran di luar negeri dengan struktur pendidikan nasional Indonesia.


"Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK," katanya.


Dalam proses tersebut, pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, turut menjadi bagian yang diperhitungkan sebagai kelanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata pelajaran yang disebut antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management.


Mata pelajaran tersebut kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran pada program keahlian Akuntansi dan Keuangan di SMK Indonesia. Berdasarkan hasil penyandingan tersebut, tim penilai menyimpulkan adanya kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.


Gogot juga menjelaskan bahwa sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA di Indonesia. Sertifikat tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari keseluruhan rekam pendidikan Gibran yang kemudian dianalisis bersama dokumen dan riwayat pendidikan lainnya.


Menurut dia, sistem pendidikan setiap negara memiliki perbedaan dalam hal jenjang, durasi pendidikan, terminologi sertifikat, hingga jalur menuju pendidikan tinggi. Karena itu, penyetaraan dilakukan dengan pendekatan substantif untuk melihat keseluruhan pendidikan yang telah ditempuh dan hasil belajar yang dicapai.


"Karena itu, pendekatan penyetaraan pada hakikatnya bersifat substantif. Pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem pendidikan nasional," ujar Gogot.


Hasil penilaian tersebut kemudian dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk diproses lebih lanjut.


Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.


Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran disetarakan dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.


Gogot menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan penerbitan ijazah baru. Pemerintah melakukan penilaian terhadap dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional, sementara dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan asal.


Keterangan Gogot tersebut disampaikan dalam rangka pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!