Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan. Peristiwa ini mencuat berkat laporan mantan karyawan yang tidak tahan melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kesaksian seorang mantan karyawan daycare tersebut. Ia mengaku menyaksikan langsung perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Awalnya dari karyawannya itu melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” ujar Eva, Senin (27/4/2026).
Merasa tidak sesuai dengan hati nuraninya, karyawan tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Ia kemudian melaporkan dugaan kekerasan itu kepada pihak kepolisian.
“Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026). Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan operasi tersebut.
“Benar pada tanggal 24 April 2026 kemarin, kami telah melakukan penggerebekan di tempat penitipan anak tersebut,” ungkap Riski.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan indikasi kuat adanya kekerasan terhadap anak. Polisi menyaksikan langsung kondisi anak-anak yang diperlakukan secara tidak layak.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, aparat juga mengamankan sekitar 30 orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kemarin kita mengamankan sekitar 30 orang dan masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk pendalaman,” katanya.
Hasil penyelidikan lanjutan mengarah pada penetapan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam operasional daycare, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh.
Sementara itu, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh bentuk kekerasan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak guna menjamin keselamatan serta kesejahteraan anak-anak. *