Barru – Polres Barru melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar penyuluhan hukum terkait bullying atau perundungan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Barru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini diikuti para siswa bersama guru pendamping. Penyuluhan dipimpin IPTU Azwar Mustakim, Amd. Kep., SKM., MH., didampingi IPDA Nirwan Bakri, SH., dan AIPDA Syukri, SH.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pengertian bullying dan kekerasan terhadap anak, serta berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Materi yang disampaikan mencakup bullying fisik, verbal, sosial atau psikologis, hingga cyber bullying melalui media sosial. Siswa juga mendapat penjelasan terkait ketentuan hukum perlindungan anak serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku perundungan.
Kasi Hukum Polres Barru menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus kedisiplinan siswa, serta mencegah terjadinya kasus bullying di sekolah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi dapat berdampak serius bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku. Harapannya, siswa dapat menjadi pelopor lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan,” ujarnya.
Selain itu, personel Sikum Polres Barru juga mengajak para siswa untuk menumbuhkan sikap saling menghormati, meningkatkan toleransi, serta kepedulian terhadap sesama di lingkungan sekolah.
