JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut sebelumnya telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil rapat kemudian dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan selesai diucapkan pada pukul 20.58 WIB.
Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, pihak yang mengajukan permohonan bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
MK menilai ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun permohonan turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, MK tidak dapat memeriksa dan mengabulkan petitum yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri Gibran
Meski menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya turut menguraikan fakta yang terungkap selama persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun, MK menegaskan fakta tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," demikian pertimbangan MK.
Gugatan Diajukan Denny Indrayana Cs
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan tersebut harus telah dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Namun, setelah memeriksa permohonan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan maupun diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.