Berita

Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Tolak Kesaksian Jokowi, Ini Alasannya!

TriasPolitica.net

06 November 2026 06:34 • 451 view

Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Tolak Kesaksian Jokowi, Ini Alasannya!
Foto: (KLY/Budy Santoso/Liputan6.com)

JAKARTA – Terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kompak menolak seluruh keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), saat menjadi saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).


Penolakan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi kesaksian Jokowi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT


Roy Suryo secara tegas menyatakan tidak menerima keterangan yang disampaikan Jokowi. Menurutnya, kesaksian mantan presiden tersebut berbelit-belit dan tidak menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukumnya.


"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," ujar Roy Suryo di hadapan majelis hakim.


Roy juga menilai sebagian besar jawaban Jokowi dalam persidangan tersebut keliru. Dia bahkan mengaku memiliki keraguan terhadap barang bukti yang menjadi bagian dari perkara tersebut.


"Mostly salah, Yang Mulia. Sudah, pengujian karena karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti," tuturnya.


Atas dasar itu, Roy Suryo meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, kembali menjalani pemeriksaan secara independen di laboratorium forensik Polri.


Dia berharap pemeriksaan ulang dilakukan dengan melibatkan laboratorium forensik di bawah rezim kepolisian yang berbeda.


"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.


Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian memastikan kembali sikap Roy terhadap seluruh keterangan saksi. Roy pun menegaskan bahwa dirinya tetap menolak kesaksian Jokowi.


"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.


Hakim Christina menyatakan majelis hakim telah mencatat penolakan tersebut.


Dokter Tifa Juga Tolak Seluruh Kesaksian Jokowi


Penolakan serupa disampaikan terdakwa lainnya, dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dia juga menyatakan menolak seluruh keterangan Jokowi yang disampaikan dalam persidangan.


Saat diberikan kesempatan oleh Hakim Christina untuk menanggapi kesaksian tersebut, Dokter Tifa menyebut dirinya menggunakan hak sebagai warga negara yang dijamin konstitusi.


Namun, dia menilai hak tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya sehingga memilih menolak seluruh keterangan Jokowi.


"Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi," ujar Dokter Tifa.


Setelah mendengar tanggapan kedua terdakwa, Hakim Christina kemudian meminta konfirmasi kepada Jokowi mengenai keterangannya dalam persidangan.


Jokowi menyatakan tetap pada keterangannya dengan singkat.


"Cukup, Yang Mulia," tutup Jokowi.


Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi dari JPU


Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan persidangan lanjutan perkara yang melibatkan Dokter Tifa pada November 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.


Jaksa dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono.


Syarif diketahui merupakan ajudan pribadi Jokowi yang melaporkan temuan konten digital bermasalah kepada mantan Presiden tersebut.


Sementara itu, Aiman Witjaksono merupakan Pemimpin Redaksi iNews yang namanya turut terseret dalam polemik ijazah Jokowi melalui program televisi Rakyat Bersuara.


Dalam salah satu episode program tersebut, Dokter Tifa hadir sebagai narasumber dan menyampaikan analisis serta pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.


Sebelumnya, Aiman dijadwalkan memberikan kesaksian pada 29 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dalam persidangan sehingga JPU kembali menjadwalkannya untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!