Mataram, 2 Mei 2026 — Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi oleh otoritas keimigrasian setempat. Penolakan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan terdeteksi pernah melanggar aturan izin tinggal saat berada di negara tersebut pada masa lalu.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi bahwa jemaah tersebut merupakan bagian dari Kelompok Terbang (Kloter) 5 asal Kota Mataram. Ia menyampaikan bahwa keputusan penolakan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak imigrasi Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Menurut Amin, berdasarkan hasil penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017. Namun, setelah itu ia tidak segera kembali ke Indonesia dan memilih menetap secara ilegal di Arab Saudi untuk menunggu musim haji.
“Tindakan tersebut termasuk pelanggaran izin tinggal dan berujung pada sanksi administratif dari pemerintah setempat,” ujar Amin di Asrama Haji NTB, Mataram.
Ia menjelaskan, saat tiba di Arab Saudi, sistem keimigrasian setempat secara otomatis memindai data biometrik berupa sidik jari jemaah. Dari hasil pemindaian tersebut, terdeteksi adanya riwayat pelanggaran yang menyebabkan jemaah dikenai sanksi blacklist selama 10 tahun.
Amin juga menegaskan bahwa sistem keimigrasian antarnegara tidak sepenuhnya terintegrasi. Hal ini menyebabkan riwayat pelanggaran di luar negeri tidak terdeteksi saat proses pemeriksaan keberangkatan di Indonesia.
“Sistem pemeriksaan di negara lain bisa mendeteksi riwayat yang tidak terhubung dengan sistem kita. Karena tidak terintegrasi, otoritas di Indonesia tidak mengetahui catatan tersebut,” jelasnya.
Setelah ditolak, jemaah yang bersangkutan telah dipulangkan ke tanah air dan saat ini berada di Mataram dalam kondisi sehat. Pihak PPIH telah menyerahkan jemaah tersebut kepada keluarganya.
Pasca kejadian ini, PPIH Embarkasi Lombok mengimbau seluruh calon jemaah haji agar jujur dalam melaporkan riwayat perjalanan maupun persoalan hukum yang pernah dialami di luar negeri. Kejujuran dinilai penting untuk mempermudah proses verifikasi sejak awal.
Amin menambahkan, jemaah yang telah menyelesaikan masa sanksi di masa mendatang tetap memiliki kesempatan untuk berangkat haji seperti biasa, tanpa perlakuan khusus.
Namun demikian, jemaah yang dipulangkan diwajibkan menanggung biaya tiket pesawat yang telah digunakan. Selain itu, seluruh proses administrasi haji akan dikembalikan ke tahap awal, termasuk pelunasan biaya dan perbaikan dokumen.
“Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan diproses ulang sesuai statusnya, apakah batal atau ditunda, serta dilakukan penyusunan ulang paket keberangkatan jika diperlukan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, sebanyak 2.722 jemaah haji asal NTB telah tiba di Arab Saudi. Total jumlah keberangkatan, termasuk petugas pendamping, tercatat mencapai 2.750 orang. *