Kepolisian resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yang sekaligus menggugurkan status tersangka Rismon.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa keputusan penghentian perkara diambil setelah terpenuhinya mekanisme hukum, termasuk adanya permohonan maaf dari Rismon kepada pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
“Perkara dihentikan melalui SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi seperti semula kepada korban,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa proses penghentian perkara dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon. Pertemuan keduanya diketahui berlangsung di kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah itu, kepolisian turut memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Rismon dan pihak Jokowi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi secara resmi menerima permintaan maaf yang disampaikan Rismon.
Iman menambahkan, penghentian penyidikan dilakukan setelah gelar perkara khusus yang mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai ke tahap persidangan di pengadilan,” kata Iman.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Rismon, sejumlah pihak seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan permohonan restorative justice kepada kepolisian.
Polisi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menghentikan perkara terhadap mereka. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih menjalani proses hukum kini tersisa lima orang.
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama terdapat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara pada klaster kedua terdapat Roy Suryo serta Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut tudingan terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. *