Nasional

Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali

TriasPolitica.net

23 June 2026 10:19 • 714 view

Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali
Foto: Roy Suryo dan dr Tifa (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.


Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak kejaksaan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

ADVERTISEMENT


“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Marcelo di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).


Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dokter Tifa turut memberikan jaminan melalui surat permohonan yang menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajibannya menghadiri proses persidangan.


Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Keduanya juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta berupaya menjaga situasi tetap kondusif.


“Berdasarkan surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti perkara ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat (19/6) merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.


“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.


Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil selama proses hukum berlangsung.


Dengan keputusan tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Keduanya tetap berstatus tersangka dan diwajibkan memenuhi ketentuan wajib lapor hingga proses persidangan berlangsung.


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!