Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya saat menjalani penahanan di Rutan Salemba.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026). Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam persidangan, Ammar Zoni tampak tegang saat mendengarkan putusan. Ia sempat tertunduk dan berbicara dengan kuasa hukumnya sesaat setelah vonis dibacakan.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Salah satunya adalah perbuatan terdakwa yang dinilai berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Ammar disebut tidak berterus terang selama persidangan dan diketahui masih menjalani pidana dalam kasus sebelumnya.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Majelis juga menilai para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ammar Zoni pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba terkait kasus tersebut, Ammar kembali terjerat dugaan peredaran narkoba. Akibatnya, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan berstatus sebagai tahanan dengan kategori high risk.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni sebelumnya dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. *