Depok — Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, adil, dan transparan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
ADVERTISEMENT
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin pada Rabu (16/4/2026).
UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode ini, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas pendidikan lainnya.
Selain itu, pihak universitas juga melarang para mahasiswa terduga untuk berada di lingkungan kampus. Pengecualian hanya diberikan apabila yang bersangkutan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam kondisi mendesak dengan pengawasan pihak kampus.
Pembatasan juga diberlakukan terhadap keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan. UI menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara terduga dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Erwin, kebijakan tersebut bersifat administratif dan preventif guna menjaga integritas proses investigasi serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tuturnya.
UI menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan serta aturan yang berlaku. *