Maros – Polres Maros mengamankan 21 remaja yang tergabung dalam empat kelompok geng motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pengancaman dan aksi pengrusakan pada awal April 2026.
Personel Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Operasi dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ahmad Muhajir.
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, mengatakan para pelaku berasal dari empat kelompok geng motor, yakni Asteroid, Sanbat, Urban, dan Baskal Family.
“Total ada 21 orang yang kami amankan. Sebagian masih berstatus pelajar,” kata Ridwan, Senin, 13 April 2026.
Para pelaku ditangkap dalam rentang waktu 9 hingga 12 April 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Maros.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam.
“Beberapa pelaku kedapatan membawa busur, parang, dan badik yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh pelaku telah dibawa ke posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga tengah melengkapi berkas administrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
