Barru — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru bersama Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah menggelar audiensi dengan Bupati Barru, Rabu (15/4/2026).
Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barru.
Agenda utama membahas status aset Masjid Nurut Tajdid BTN Pepabri.
Audiensi ini dihadiri jajaran pimpinan Muhammadiyah tingkat daerah, perwakilan Ortom, serta unsur pemerintah daerah.
Suasana berlangsung terbuka.
Dialog dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang ada.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, memaparkan sejarah pembangunan masjid tersebut.
Ia menegaskan, Masjid Nurut Tajdid merupakan aset Muhammadiyah sejak awal berdiri.
Menurutnya, pembangunan masjid diprakarsai langsung oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Hal itu menjadi dasar kuat keterkaitan historis dan organisatoris dengan Muhammadiyah hingga saat ini.
Wakil Ketua PDM Barru, Ahsan Jafar, turut memperkuat pernyataan tersebut.
Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen legal sebagai dasar kepemilikan.
“Alas hak berupa Akta Jual Beli dan diperkuat dengan Akta Ikrar Wakaf dari ahli waris kepada Muhammadiyah,” ujarnya.
Dari unsur Ortom, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru menyampaikan perkembangan terbaru.
Mereka mengungkapkan laporan terkait persoalan ini telah diproses di Polres Barru.
Saat ini, penanganan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Pemerintah daerah juga telah melakukan upaya mediasi.
Langkah ini dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana.
Bupati menegaskan pentingnya menempuh jalur hukum guna memastikan kepastian status aset.
“Harapan kita bersama, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian persoalan.
Pendekatan dialog, pembuktian hukum, serta koordinasi lintas pihak diharapkan mampu menjaga kondusivitas daerah.
Sekaligus memperkuat keharmonisan di tengah masyarakat.
