Berita

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

TriasPolitica.net

07 May 2026 18:52 • 1,033 view

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari
Foto: Istimewa

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati menyusul kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati yang menyeret pendirinya, Kiai Ashari (51). Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap operasional pondok pesantren.


Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan keputusan pencabutan izin resmi ditetapkan pada 5 Mei 2026. Sebelumnya, tim Kemenag telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 4 Mei 2026 dan merekomendasikan penghentian operasional ponpes tersebut secara permanen.

ADVERTISEMENT


“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026. Artinya Pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, penutupannya permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” ujar Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (7/5).


Meski izin operasional telah dicabut, Kemenag memastikan proses pendidikan para santri tetap berlanjut. Tercatat sebanyak 252 santri yang terdiri dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA) terdampak kebijakan tersebut.


Menurut Ahmad, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Untuk sementara waktu, kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring sambil menunggu proses asesmen penempatan sekolah dan pondok pesantren baru.


“Insyaallah hari Selasa minggu depan akan dilakukan asesmen terhadap seluruh santri untuk menentukan mereka akan pindah ke pondok mana dan melanjutkan pendidikan di madrasah mana,” katanya.


Sementara itu, pendiri ponpes, Ashari, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Ia ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro pada Kamis pagi.


Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.


“Pelaku mengajak korban dengan alasan meminta dipijat, kemudian membawa korban masuk ke kamar,” ujar Jaka.


Dalam perkara ini, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!