Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap video yang beredar luas di media sosial tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, isi video dinilai memuat serangan personal yang tidak didukung oleh fakta.
ADVERTISEMENT
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar delapan menit melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026). Dalam video tersebut, ia menyinggung hubungan antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang disebutnya melampaui batas profesional.
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana adu gagasan yang sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.
Lebih lanjut, Komdigi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut. Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2).
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di ruang digital guna mencegah penyebaran hoaks serta menjaga kondusivitas nasional. *