Berita

Soal Posisi Gibran sebagai Wapres Usai MA Batalkan Suket SMA, Ini Kata Mahfud MD!

TriasPolitica.net

31 October 2026 10:19 • 148 view

Soal Posisi Gibran sebagai Wapres Usai MA Batalkan Suket SMA, Ini Kata Mahfud MD!
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Foto: terusterang.id

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, tindak lanjut terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden setelah putusan tersebut berada di ranah politik.


Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, pada Jumat (30/10/2026). Ia menyebut, keputusan mengenai langkah selanjutnya terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden diserahkan kepada proses politik.

ADVERTISEMENT


"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud.


Selain menyinggung posisi Gibran, Mahfud juga menyoroti proses penerbitan Suket penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Ia menilai, proses penerbitan surat keterangan tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.


Mahfud bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen) untuk segera diperiksa.


"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujarnya.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak sah.


Putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi oleh penggugat, HM Subhan, melalui pemberitahuan elektronik (e-Court) dari MA. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.


"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.


Sebelum perkara tersebut diputus di tingkat kasasi oleh MA, persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran juga pernah menjadi bagian dari gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!