JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan media. Aksi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian, Lawful Interception Management System (LIMS).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang menjadi persyaratan penyadapan.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penghapusan Jejak Sadapan
Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut tidak berhenti pada aktivitas penyadapan tanpa prosedur. Pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik turut memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkap Asep.
Sasarannya Bukan Hanya Presiden
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran pemantauan dan penyadapan.
Mereka meliputi pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan yang dilakukan aparat kepolisian harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaannya wajib menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Ia menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas dugaan tindak pidana yang diatur undang-undang.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa penggunaan sistem penyadapan kepolisian harus dilengkapi prosedur dan persyaratan administratif yang sah.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Bareskrim Polri kini terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tersebut. *