Berita

Peta Politik di DPR Terkait Polemik Ijazah Wapres Gibran

TriasPolitica.net

03 November 2026 16:35 • 90 view

Peta Politik di DPR Terkait Polemik Ijazah Wapres Gibran
Foto: Ilustrasi. (Gemini AI Pro)

JAKARTA – Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan dinamika politik di parlemen. Seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI telah menyampaikan respons, mulai dari mendorong pendalaman melalui mekanisme kelembagaan, pembentukan panitia khusus (Pansus), hingga munculnya wacana penggunaan hak angket dan pemakzulan.


Persoalan ini kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Dalam putusan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu dimusnahkan.

ADVERTISEMENT


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak. Meski tidak menerima gugatan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.


Dua putusan lembaga peradilan tersebut kemudian memunculkan beragam sikap politik di DPR. Sejumlah partai menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti, sementara partai lainnya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kajian lebih lanjut.


PKS Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MA dan MK


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang secara terbuka mendorong DPR mengambil langkah lanjutan. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyambut baik putusan MA dan menilai persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pejabat publik.


Menurut Kholid, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan jabatan dapat dipertanggungjawabkan.


Ia juga menilai putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut terhadap persoalan yang sebelumnya disoroti MK. Tanpa kejelasan, polemik tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian sekaligus mengikis legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.


PKS mendorong DPR mendalami persoalan tersebut melalui mekanisme resmi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta meminta pandangan ahli hukum tata negara.


Kholid juga menyatakan partainya akan membangun komunikasi dengan partai politik lain di DPR untuk membahas kemungkinan langkah selanjutnya.


PDIP Buka Komunikasi dengan Partai Lain, Singgung Hak Angket


Sementara itu, PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menilai persoalan ijazah Gibran menyangkut hal fundamental karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.


Hasto menyebut putusan MA semakin memperkuat persoalan penyetaraan ijazah Gibran, terlebih dalam persidangan MK sebelumnya dokumen ijazah yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan.


PDIP juga membuka kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk mendalami persoalan tersebut. Namun, Hasto mengakui partainya tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket.

Dengan perolehan 110 kursi di DPR, PDIP membutuhkan dukungan dan komunikasi dengan partai politik lainnya.


Hasto mengatakan pihaknya telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai terkait langkah politik yang akan ditempuh.


Ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata kepentingan PDIP, melainkan menyangkut kepentingan bangsa dan negara.


Dalam pernyataannya, Hasto turut mengaitkan polemik tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses politik menjelang Pilpres 2024.


Demokrat Singgung Pengunduran Diri dan Pemakzulan


Sikap lebih tegas disampaikan Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon. Ia menilai putusan MA mengenai pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran berimplikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai wakil presiden.


Jansen bahkan menyebut terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri secara sukarela atau DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Menurutnya, putusan MA yang menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum harus memiliki konsekuensi, bukan sekadar berhenti sebagai putusan di atas kertas.


Meski demikian, Jansen mengakui keputusan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik tersebut berada di tangan para pimpinan dan elite partai politik di parlemen.


Gerindra Minta Pemerintah dan KPU Beri Penjelasan


Berbeda dengan sejumlah partai yang mulai berbicara mengenai langkah politik lanjutan, Partai Gerindra meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu memberikan penjelasan secara terbuka.


Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk tindak lanjut terhadap administrasi pencalonan pada Pilpres 2024.


Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.


Namun, ia meminta seluruh pihak memahami secara utuh objek perkara serta konsekuensi hukum dari putusan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.


PKB Siapkan Dasar Hukum untuk Sikap Politik


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menilai putusan MA memberikan tambahan dasar bagi DPR dalam menentukan sikap politik.


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut putusan MA dan MK memiliki ruang lingkup berbeda. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administratif penerbitan suket penyetaraan pendidikan.


Khozin mengatakan Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan kedua lembaga peradilan tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah politik berikutnya.


Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, juga sempat mengusulkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan tersebut.


NasDem Belum Beri Arahan Khusus


Di sisi lain, Partai NasDem belum menunjukkan sikap untuk terlibat dalam langkah politik lanjutan terkait polemik ijazah Gibran.


Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan belum ada arahan khusus dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengenai ajakan PKS untuk membangun komunikasi antarp­artai.


Menurut Sahroni, NasDem saat ini tetap berfokus menjalankan tugas sesuai aturan serta memberikan dukungan kepada pemerintahan. Partainya juga tengah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Golkar Pilih Pelajari Putusan Secara Hati-hati


Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.


Doli menilai putusan tersebut harus dihormati karena Indonesia merupakan negara hukum. Ia juga berpandangan bahwa persoalan yang sebelumnya berada di ranah hukum kini berpotensi berlanjut ke ranah politik.


Meski demikian, Golkar belum menyampaikan sikap final. Doli mengatakan partainya akan mempelajari dan mendalami salinan putusan MA secara lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya.


Ia menegaskan persoalan tersebut bukan persoalan politik biasa, melainkan menyangkut politik negara sehingga harus disikapi secara cermat dan hati-hati.


PAN Masih Mengkaji Perkembangan Putusan


Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mengkaji putusan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.


Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan kekuasaan.


PAN belum menyampaikan keputusan final mengenai usulan pembentukan Pansus maupun langkah politik lainnya.


Peta Politik DPR Masih Dinamis


Beragam respons tersebut memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran telah berkembang menjadi persoalan politik yang melibatkan hampir seluruh kekuatan partai di DPR.


PKS mendorong pendalaman melalui mekanisme resmi parlemen, PDIP membuka komunikasi untuk kemungkinan penggunaan hak angket, sementara Demokrat mulai menyinggung pengunduran diri hingga pemakzulan.


Di sisi lain, PKB mempertimbangkan putusan pengadilan sebagai dasar langkah politik, sedangkan Gerindra meminta penjelasan pemerintah dan KPU. Golkar dan PAN masih melakukan kajian, sementara NasDem belum memberikan arahan khusus untuk membahas persoalan tersebut.


Dengan demikian, arah politik DPR terkait polemik ijazah Gibran masih sangat bergantung pada komunikasi dan kesepakatan antarfraksi. Dukungan lintas partai akan menjadi faktor penting apabila wacana hak angket atau mekanisme politik lainnya benar-benar hendak diwujudkan.


Hingga saat ini, belum terdapat keputusan bersama DPR mengenai langkah politik yang akan diambil terhadap polemik tersebut. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan apakah persoalan ini berhenti pada pendalaman administratif dan hukum atau berlanjut menjadi agenda politik di parlemen. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!