Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk jika melibatkan tokoh atau pejabat berpengaruh.
Menurut Qodari, Presiden Prabowo telah berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena itu, setiap pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya sama dalam proses hukum,” ujar Qodari saat ditemui di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut terdapat sejumlah nama besar di balik dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Sony bahkan disebut telah mengantongi lebih dari 20 nama yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Qodari menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan Sony harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Terkait pengajuan status justice collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya, Qodari menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, tidak akan mencampuri proses yang sedang berlangsung.
“Kalau soal diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator, itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, terdapat dua kelompok persoalan dalam kasus dugaan korupsi MBG. Pertama, dugaan pengadaan barang dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, nama-nama yang disebut oleh Sony Sonjaya perlu diklasifikasikan terlebih dahulu untuk mengetahui keterkaitannya dengan salah satu atau kedua dugaan pelanggaran tersebut.
“Nanti harus dilihat apakah nama-nama yang disebut masuk dalam kelompok persoalan pertama atau kedua. Semua data dan prosesnya saat ini berada di Kejaksaan Agung,” kata Qodari.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku berada dalam tekanan dan mendapat “atensi” dari sejumlah pihak berpengaruh terkait penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG.
Krisna menyebut Sony siap mengungkap lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Nama-nama tersebut, menurut dia, akan disampaikan langsung kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi MBG saat ini masih dalam tahap penanganan Kejaksaan Agung. Pemerintah menegaskan mendukung penuh proses penegakan hukum guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.