Berita, Hukum

Siapakah Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

TriasPolitica.net

04 November 2026 06:38 • 231 view

Siapakah Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA – Sosok yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih menjadi tanda tanya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui siapa pihak yang berada di balik dugaan praktik penyadapan tersebut.


Yusril mengatakan, penyidik Polri masih mendalami motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengendalikan atau berkepentingan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT


"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab (hanya Allah yang tahu)," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).


Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan spekulasi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui penyidikan.


"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," ujarnya.


Karena itu, Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.


Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.


Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


Yusril mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya campur tangan pihak asing dalam praktik penyadapan ilegal tersebut.


"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.


Kronologi Dugaan Penyadapan Sejak 2025


Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.


Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.


Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.


"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).


Penghapusan berkas tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Dugaan pelanggaran ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut.


Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.


Penyadapan Diduga Menyasar Sejumlah Tokoh dan Pejabat Negara


Dalam keterangannya, Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.


Sejumlah pihak lain yang diduga menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


Polri menegaskan bahwa setiap tindakan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyadapan juga wajib memperhatikan perlindungan hak asasi manusia serta menjamin kepastian hukum.


Menurut Asep, kewenangan penyadapan oleh aparat kepolisian harus digunakan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan tidak boleh dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan.


Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.


Identitas pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pihak yang berkepentingan dalam praktik tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!