Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026), sekitar pukul 15.46 WIB.
Khalid mengatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut. “Dipanggil jadi saksi,” ujarnya singkat kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Khalid mengaku tidak memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. “Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal,” katanya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Khalid sebagai salah satu saksi. Ia menyebut Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan disusul terhadap Ishfah pada 17 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Hingga kini, KPK terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. *